Wednesday, August 24, 2011

Prosedur Cara Membuat Paspor Baru

Prosedur Cara Membuat Paspor baru - bagi yang ingin bepergian ke luar negeri. Perlu diketahui prosedur Lengkap pembuatan paspor terbaru dan cara mengurus paspor cepat,aman dan benar berikut ini adalah yang masih berlaku sewaktu artikel ini dibuat. Bisa saja terjadi perubahan sewaktu-waktu.

Perlu diperhatikan juga bahwa masing-masing kantor imigrasi mungkin memiliki prosedur dalam  pengurusan paspor baru yang sedikit berbeda. Langkah-langkah cara pembuatan paspor secara terperinci bisa disimak berikut ini..

Prosedur Cara Membuat Paspor baru Ada dua cara untuk mendaftar yaitu cara manual dan online. Apabila ingin mengurus paspor secara online maka anda harus mengunjungi situs http://www.imigrasi.go.id dan melakukan Proses pengisian data online terlebih dahulu, kemudian baru mendatangi kantor imigrasi.

Yang perlu dicatat saat pengisian online adalah anda harus memilih Kanim (kantor imigrasi) yang mana yang anda pilih, bila anda memilih di Jakarta Selatan, maka anda harus memproses dokumen di Jakarta Selatan. Apabila anda membawa ke kantor di Jakarta Pusat maka itu pasti akan ditolak!

Siapkan dokumen fotocopy berikut :

1. KTP (fotocopy harus dalam kertas A4, jangan dipotong!) dan KTP asli harus dibawa saat pendaftaran.
2. Kartu Keluarga
3. Akte Kelahiran / Ijasah
4. Bukti pendaftaran online (apabila memilih cara online)
5. Surat Sponsor perusahaan asli (apabila anda bekerja pada satu perusahaan)

Pastikan dokumen anda lengkap dan memenuhi syarat, beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu meliputi :

* Dokumen harus sudah dalam bentuk huruf cetak, apabila masih berupa tulisan tangan harus diganti terlebih dahulu di kelurahan.
* Pastikan status pekerjaan yang anda input dalam surat permohonan serupa dengan status di kartu keluarga dan ktp, jika tidak maka diperlukan surat pernyataan dari kelurahan mengenai status pekerjaan anda saat ini.

Setelah itu bawa dokumen diatas ke Kanim yang dituju. Langkah di hari pertama, membeli satu paket (Surat pernyataan permohonan, Sampul Paspor dan Map) sebesar Rp. 7000,- , siapkan juga materai untuk surat pernyataannya atau bisa dibeli di tempat fotocopy terdekat. Perlu diperhatikan di atas map dan beberapa formulir tertera nama Kanim tersebut. Misal Jakarta Selatan, apabila anda membawa map tersebut ke Jakarta Barat maka anda diharuskan membeli map baru di Jakarta Barat. Sayangkan, jadi pastikan pilihan anda.

Cek KTP dengan biaya sebesar Rp. 5.000,- (lakukan prosedur ini sebelum mengantri pendaftaran), lalu ambil dan isi formulir permohonan.

Mengantri untuk pendaftaran, ini adalah proses yang membutuhkan waktu lama mengingat antrian yang cukup panjang. Antara proses manual dan online dibedakan loketnya. Saran saya pilih yang online saja karena jumlah antrian lebih sedikit. Tambahan pada saat artikel ini dibuat Kanim hanya menerima pendaftaran sampai jam 11 siang (penjelasannya adalah karena mereka tidak cukup waktu untuk menyelesaikan dokumen seharian, maka harus dibatasi).

Setelah berkas di verifikasi dan berhasil disetujui anda diberikan lembar jadwal wawancara. Tertera sekitar 3 atau 4 hari kemudian. Sebaiknya datang pada waktu dan jam yang sudah ditentukan di lembar jadwal wawancara.

- Kembali lagi setelah 3 atau 4 hari untuk wawancara dan bawa dokumen asli dari berkas-berkas fotocopy point 1-3 diatas.
- Serahkan bukti wawancara ke loket yg ditentukan.
- Lakukan pembayaran paspor, photo dan sidik jari sebesar Rp. 270.000,- untuk yang 48 halaman. Perlu diketahui saat ini paspor yang 24 halaman hanya sebesar Rp. 50.000,- namun menurut petugas hanya diperuntukkan bagi calon TKI saja.
- Antri untuk ambil photo dan sidik jari anda.
- Tunggu wawancara sesuai nomer antrian anda.
- Bila diterima maka anda akan diberikan surat pengambilan paspor di hari yang ditentukan

Nah selesai, langkah akhir tinggal datang kembali setelah melewati hari yang ditentukan untuk mengambil paspor, dan selamat anda telah berhasil menyelesaikan prosedur cara pembuatan paspor! baru dengan udah dan murah Total biaya yang dikeluarkan untuk mengurus pasport adalah sekitar Rp. 282.000,-. Semoga Membantu
go-goblog

No comments:

Post a Comment