Sunday, November 28, 2010

Hasil Sidang Eksepsi Ariel

Hasil sidang Eksepsi Ariel, Tepat hari ini akan segera digelar sidang ke dua vokalis peterpan ariel atas kasus video hot nya dengan luna maya dan cut tari. sidang kasus video porno yang melibatkan eks vokalis Peterpan Ariel, kembali digelar di PN Bandung, Jalan LRE Martadinata. Agendanya pembacaan eksepsi dari Ariel. Sekitar pukul 07.30 WIB, seratusan polisi sudah terlihat berjaga-jaga di halaman PN Agar tidak terulang lagi suasana demo saat sidang pertama ariel.


Berbeda dengan sidang perdana pada pekan lalu, 22 November 2011, pada jam yang sama, mobil water canon maupun kendaraan taktis sudah terparkir. Namun pantauan detikbandung hingga pukul 7.40 WIB, belum ada mobil water canon maupun Rantis yang terparkir.

Jumlah personel polisi pun berkurang dibandingkan sidang perdana. Namun belum bisa dipastikan apakah memang personel yang dikerahkan berkurang atau tidak. Sebab saat mencoba menghubungi Kasubag Humas Polrestabes Bandung Kompol Endang Tri Wahyu melalui telepon, tak diangkat.

Sebelumnya Ariel didakwa sebagai penyebar video porno. Jaksa menjerat Ariel dengan pasal berlapis yaitu pasal 29 UU No 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp250 juta dan maksimal Rp6 miliar. Apakah ariel bisa keluar dari jeratan ini? dukung juga revarius blog untuk keluar dari penjara google bersamaan dengan bebasnya ariel.

Selain pasal itu, JPU juga menjerat Ariel dengan pasal 27 ayat 1 jo pasal 4 dan 5 UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Teknologi. Ariel juga dijerat pasal 282 jo pasal 56 KUHAP tentang menyiarkan perbuatan cabul keasusilaaan. Termasuk pasal 5 ayat 3b UU RI No 1 tahun 1951, tentang ada istiadat.

No comments:

Post a Comment