Pasha Ungu divonis 10 bulan penjara atas kasus KDRT yang dilakukannya kepada mantan istrinya Okkie Agustina. Pasha alias sigit purnomo samsudin said berencana untuk naik banding atas putusan ini. pasha mengakui vonis 10 bulan ini memang berat. namun demi 3 anaknya pasha tidak akan dipenjara namun hanya menjadi tahanan kota. dan juga tahanan percobaan. walaupun merasa tidak terima atas putusan ini namun pasha pasrah.
Pasha divonis bersalah dan dijatuhi hukuman percobaan 10 bulan. Jika dalam setahun ke depan melakukan kesalahan, Pasha akan langsung dipenjara selama 10 bulan. Ini bukan kali pertama Pasha dijatuhi hukuman percobaan.
Dalam kasus melawan Idea Fasha yang diduga selingkuh dengan Okie, Pasha dijatuhi hukuman 5 bulan penjara, 8 bulan masa percobaan. Vonis itu dijatuhkan pada Januari 2008.
Terdakwa,Sigit Purnomo terbukti bersalah melakukan tindak penganiyaan seperti yang didakwakan pasal 351 ayat 1 KUHP menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara, dengan masa percobaan 12 bulan.Vonis 10 bulan ini dirasa Pasha agak berat dan terasa membebani.
Meski divonis bersalah telah menganiaya mantan istri Okie Agustina, Pasha akhirnya tak dibui. Dia hanya dikenakan hukuman percobaan karena pertimbangan ketiga anaknya.
"Sekarang permasalahannya, Pasha dihukum percobaan karena pertimbangan anak. Pemicu bukan semata-mata emosi Pasha saja. Pasha merasa wajar sebagai orangtua kandung komplain anak-anak dibawa Okie ke Pangandaran, hingga akhirnya menjadi kasus seperti ini," jelas humas Pengadilan Negeri Bogor Johny Witanto, Jumat (19/3/2010).
Pertimbangan lain hakim menjatuhkan vonis percobaan 10 bulan adalah karena antara Pasha dan Okie telah terjadi perdamaian yang dilakukan di luar sidang.
Ini bukan kali pertama Pasha dijatuhi hukuman percobaan. Dalam kasus melawan Idea Fasha yang diduga selingkuh dengan Okie, Pasha dijatuhi hukuman 5 bulan penjara, 8 bulan masa percobaan. Vonis itu dijatuhkan pada Januari 2008.
Pasha divonis bersalah dan dijatuhi hukuman percobaan 10 bulan. Jika dalam setahun ke depan melakukan kesalahan, Pasha akan langsung dipenjara selama 10 bulan. Ini bukan kali pertama Pasha dijatuhi hukuman percobaan.
Dalam kasus melawan Idea Fasha yang diduga selingkuh dengan Okie, Pasha dijatuhi hukuman 5 bulan penjara, 8 bulan masa percobaan. Vonis itu dijatuhkan pada Januari 2008.
Terdakwa,Sigit Purnomo terbukti bersalah melakukan tindak penganiyaan seperti yang didakwakan pasal 351 ayat 1 KUHP menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara, dengan masa percobaan 12 bulan.Vonis 10 bulan ini dirasa Pasha agak berat dan terasa membebani.
Meski divonis bersalah telah menganiaya mantan istri Okie Agustina, Pasha akhirnya tak dibui. Dia hanya dikenakan hukuman percobaan karena pertimbangan ketiga anaknya.
"Sekarang permasalahannya, Pasha dihukum percobaan karena pertimbangan anak. Pemicu bukan semata-mata emosi Pasha saja. Pasha merasa wajar sebagai orangtua kandung komplain anak-anak dibawa Okie ke Pangandaran, hingga akhirnya menjadi kasus seperti ini," jelas humas Pengadilan Negeri Bogor Johny Witanto, Jumat (19/3/2010).
Pertimbangan lain hakim menjatuhkan vonis percobaan 10 bulan adalah karena antara Pasha dan Okie telah terjadi perdamaian yang dilakukan di luar sidang.
Ini bukan kali pertama Pasha dijatuhi hukuman percobaan. Dalam kasus melawan Idea Fasha yang diduga selingkuh dengan Okie, Pasha dijatuhi hukuman 5 bulan penjara, 8 bulan masa percobaan. Vonis itu dijatuhkan pada Januari 2008.
No comments:
Post a Comment