Monday, October 11, 2010

Kasus Wilson Idol

Wilson Idol salah satu finalis indonesian idol kini ditahan oleh polisi terkait pelaporan kasus pelecehan seksual kepada seorang mahasiswi. namun pengacara wilson idol mengatakan kejadian itu bukanlah pelecehan namun atas dasar suka sama suka. seperti apa kasus wilson idol yang sesungguhnya? Simak Kronologis kasus wilson idol atas tuduhan Pelecehan seksual kepada AG.

Lantaran diduga melakukan usaha pencabulan terhadap seorang mahasiswi berinisial Ag (19), finalis Indonesian Idol, Wilson Simon Maiseka, terpaksa harus meringkuk di dalam bui


Sejak kemarin, Wilson harus mendekam di tahanan Polres Jakarta Utara. Berita itu dibenarkan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Utara, Komisaris Polisi Susatyo Purnomo Senin (11/10).

"Wilson Idol ditahan atas kasus cabul. Kasus dugaan pencabulan, hari Ahad, 10 Oktober 2010, pukul 02.00 WIB, TKP Hotel Bisnis Indonesia Eksekutif, Jl. RE Martadinata Ancol, Jakarta Utara," ungkap Susatyo. Namun pengacara wilson idol memberikan surat penangguhan penahanan atas wilson karena Menurut Andi Mulia Siregar, kuasa hukum Wilson, kejadian ini merupakan masalah remaja biasa.

"Korban AG itu memanfaatkan ketenaran Wilson biar dia juga dikenal," ujar Andi saat menyerahkan surat penangguhan penahanan di Polres Jakarta Utara, Senin 11 Oktober 2010.

Alasan lain pengajuan penahanan karena hasil visum terhadap korban belum ada. Kasus bermula saat runner up Indonesian Idol 2004 itu berkenalan dengan AG (19). Dua pekan silam mereka pun bertemu dan jalan-jalan. Wilson kemudian mengajak AG ke Hotel Bisnis Indonesia Eksekutif dan check in di kamar very important person (VIP) nomor 111. Wilson beralasan mengajak AG makan di ruangan tersebut.

Setibanya di kamar, korban dipaksa melepaskan baju, bra, dan celana. Pada Ahadkorban yang berinisialKorban AG (yang disebutkan masih berusia 19 tahun itu, dan baru dikenal sekitar dua minggu lalu. Korban mengaku dipaksa melepaskan bajunya, BH dan celana.

"Wilson memaksa memegang kemaluan korban. Korban sudah menolak dengan kata-kata, menampar, menendang muka tersangka," terang Susatyo.


No comments:

Post a Comment