Andhika Kangen band dituntut 7 bulan penjara, vokalis kangen band andhika mengaku tidak siap dipenjara. nampaknya andhika tidak ingin menyusul rekannnya ariel peterpan sesama vokalis band indonesia untuk mendekam di penjara.
Atas kasus penganiayaannya andhika kini terancam tuntutan 7 bulan penjara, Pada sidang pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jalan Ahmad Yani, Rabu (10/11/2010), Andika disebut bersalah melakukan tindak pidana ringan sebagaimana diatur dalam pasal 351 KUHP. Andika dituntut karena melakukan pemukulan terhadap Rahmat Fauzi yang juga teman semasa kecil Andika. Peristiwa pemukulan bermula pada Jumat, 28 Mei 2010, pukul 22.00 WIB, Andika bermaksud menanyakan Blackberry milik basis Kangen Band yang hilang kepada Rahmat. Karena merasa tidak mengambil, Rahmat lalu pergi meninggalkan Andika
Menurut jaksa penuntut umum (JPU), Andika secara sengaja melakukan pemukulam terhadap korban Rahmat Fauzi yang juga teman semasa kecil Andika.
Peristiwa pemukulan terjadi pada Jumat, 28 Mei 2010, pukul 22.00 WIB, Andika bermaksud menanyakan Blackberry milik basis Kangen Band yang hilang kepada Rahmat. Karena merasa tidak mengambil, Rahmat lalu pergi meninggalkan Andika.
Namun Andika malah marah dan memukul korban dengan cara menarik baju, lalu memukul kepala korban. Pemukulan itu mengakibat lecet di leher korban akibat benda tumpul dan cakaran.
Andika sendiri telah melakukan perdamaian dengan korban secara tertulis dan di depan persidangan. Namun meski telah berdamai, persidangan tetap dilanjutkan.
Setelah mendengar tuntutan dari JPU, sidang kembali dilanjutkan pada Kamis, 18 November, dengan agenda pembelaan dari Andika. "Gue kagetlah. Gue belum siap saja dipenjara cuma karena masalah seperti ini. Tapi lihat saja nantilah,"
Atas kasus penganiayaannya andhika kini terancam tuntutan 7 bulan penjara, Pada sidang pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jalan Ahmad Yani, Rabu (10/11/2010), Andika disebut bersalah melakukan tindak pidana ringan sebagaimana diatur dalam pasal 351 KUHP. Andika dituntut karena melakukan pemukulan terhadap Rahmat Fauzi yang juga teman semasa kecil Andika. Peristiwa pemukulan bermula pada Jumat, 28 Mei 2010, pukul 22.00 WIB, Andika bermaksud menanyakan Blackberry milik basis Kangen Band yang hilang kepada Rahmat. Karena merasa tidak mengambil, Rahmat lalu pergi meninggalkan Andika
Menurut jaksa penuntut umum (JPU), Andika secara sengaja melakukan pemukulam terhadap korban Rahmat Fauzi yang juga teman semasa kecil Andika.
Peristiwa pemukulan terjadi pada Jumat, 28 Mei 2010, pukul 22.00 WIB, Andika bermaksud menanyakan Blackberry milik basis Kangen Band yang hilang kepada Rahmat. Karena merasa tidak mengambil, Rahmat lalu pergi meninggalkan Andika.
Namun Andika malah marah dan memukul korban dengan cara menarik baju, lalu memukul kepala korban. Pemukulan itu mengakibat lecet di leher korban akibat benda tumpul dan cakaran.
Andika sendiri telah melakukan perdamaian dengan korban secara tertulis dan di depan persidangan. Namun meski telah berdamai, persidangan tetap dilanjutkan.
Setelah mendengar tuntutan dari JPU, sidang kembali dilanjutkan pada Kamis, 18 November, dengan agenda pembelaan dari Andika. "Gue kagetlah. Gue belum siap saja dipenjara cuma karena masalah seperti ini. Tapi lihat saja nantilah,"
No comments:
Post a Comment